Kewajiban Panitia Proker
- Setiap proker-proker open tender wajib meminta asistensi kabiro KMI untuk divisi PDD.
- Setiap panitia proker/perwakilan divisi PDD dari setiap proker WAJIB membuat dokumentasi foto (landscape), dokumentasi video (potrait), dan after movie kegiatan untuk diunggah di Youtube.
- After Movie kegiatan (landscape) di edit sendiri oleh panitia proker/perwakilan divisi PDD setiap proker dan mengirimkan melalui Kabiro KMI untuk diunggah di Youtube.
- After Movie kegiatan hanya diwajibkan untuk proker-proker open tender.
- After Movie kegiatan yang hendak diunggah di Youtube minimal memiliki resolusi 720p.
- Setiap panitia proker/perwakilan divisi PDD dari setiap proker tersebut harus mengirimkan foto dan After Movie setelah event selesai dilaksanakan atau maksimal 3 hari setelah event berlangsung.
Standard Operating Procedure (SOP)
-
1
Pengisian formulir KMI
Pemohon mengisi link gform KMI: bit.ly/KMIFHUNAIR
-
2
Waktu Permintaan
Permintaan pembuatan konten dilakukan minimal H-7 sebelum tanggal acara atau maksimal H-5 sebelum tanggal unggah.
-
3
Persiapan Caption
Caption sudah disiapkan dalam bentuk file PDF dan dikirimkan bersamaan dengan permintaan pembuatan konten dalam gform KMI.
-
4
Konfirmasi via Email
Setelah pemohon mengirimkan gform, harap konfirmasi dengan mengirim email ke kmikpsfhunair@gmail.com
-
5
Proses Revisi Poster
Apabila konten berupa poster, pemohon akan dihubungi Kabiro KMI pada H-1 unggah. Revisi dapat diminta dengan memberikan detail apa saja yang perlu diubah atau menyertakan referensi.
-
6
Ketentuan GForm
Semua permintaan WAJIB dikirimkan melalui gform KMI agar dapat diproses oleh biro KMI.
-
7
Live Report (Portrait)
Khusus konten Live report langsung dikirimkan kepada Kabiro KMI untuk diunggah pada snapgram IG @kpsfhunair.
-
8
Konten Law Fact & Trivia
Langsung dikirimkan kepada PJ Law Fact dan Law Trivia biro KMI.
-
9
Konten Best Staff
Langsung dikirimkan kepada PJ Best Staff biro KMI.
-
10
After Review Proker
Project Officer akan dihubungi langsung oleh PJ After Review biro KMI.
- Hari efektif untuk permintaan pembuatan konten yaitu pada hari Senin – Jumat dari pukul 09.00 – 18.00 WIB. Melebihi waktu yang telah ditentukan akan di proses di hari berikutnya.
- Permintaan pembuatan konten WAJIB dilakukan minimal H-7 sebelum tanggal acara atau maksimal H-5 sebelum tanggal unggah untuk mencegah keterlambatan dan revisi dari biro yang bersangkutan.
- Apabila dalam hal permintaan pembuatan konten dilakukan secara mendadak atau tidak dalam hari efektif, maka biro KMI tidak menjamin penuh dalam ketepatan waktu diselesaikannya konten tersebut.
- Jam operasional publikasi feeds di Instagram dan Tiktok KPS FH UNAIR yaitu pada hari Senin-Minggu dari pukul 09.00 – 20.00 WIB.