Layanan

Layanan Persuratan.

Pendampingan, Kolaborasi, dan Dukungan Kompetisi.

Disclaimer

  • Surat diproses oleh Sekretaris KPS dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam di hari kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–21.00 WIB & Sabtu pukul 08.00–17.00 WIB).
  • Surat diajukan ke dekanat maksimal H-14, kecuali LPJ.
  • LPJ diajukan ke dekanat maksimal H+7.
  • SIK diperlukan hanya untuk proker-proker yang membutuhkan dana dan fasilitas lain (contoh: ruangan, sarpras) dari fakultas.
  • LPJ yang diajukan ke subbag keuangan hanya untuk proker-proker yang menggunakan dana dari dekanat.
Gedung A. G. Pringgodigdo, Kampus B Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Terhubung bersama kami.