Ringkasan layanan
LPJ digunakan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pihak yang memberikan dukungan, termasuk KPS FH UNAIR dan mitra terkait.
Syarat pengajuan laporan
- Surat Pengantar LPJ (.doc)
- LPJ (disertai lampiran bukti pengiriman dokumentasi ke USI) (.doc)
- SIK (.pdf)
Alur singkat pengumpulan LPJ
-
1
Pengajuan LPJ ke Sekretaris KPS via email
Pemohon mengajukan surat pengantar LPJ yang telah ditandatangani Ketua Pelaksana melalui email Sekretaris KPS dengan alur dan kelengkapan sebagaimana dijelaskan di atas.
-
2
Pengajuan LPJ ke BEM oleh Sekretaris KPS
Setelah menerima berkas LPJ dari pemohon, Sekretaris KPS mengajukan berkas-berkas tersebut ke BEM FH UNAIR melalui email BEM: externalaksaraya@gmail.com.
-
3
Pengajuan LPJ ke Kemahasiswaan
Setelah menerima tanda tangan dari BEM, Sekretaris KPS mengajukan berkas-berkas LPJ ke Kemahasiswaan melalui tautan: https://lynk.id/kmfhunair.
-
4
Konfirmasi LPJ ke Kemahasiswaan
Sekretaris KPS melakukan konfirmasi pengajuan LPJ ke Kemahasiswaan melalui email kemahasiswaan@fh.unair.ac.id dengan mengikuti format konfirmasi yang ditentukan.
-
5
Penyampaian LPJ yang telah ditandatangani
Sekretaris KPS menyampaikan surat dan LPJ yang telah ditandatangani Ketua KPS dan Presiden BEM kepada pemohon melalui email.
-
6
Penyerahan LPJ fisik ke Kasubbag Keuangan
Jika kegiatan menggunakan dana dekanat, pemohon wajib menyerahkan LPJ fisik kepada Kasubbag Keuangan sesuai prosedur pencairan dana yang berlaku.