Persuratan

Layanan / Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

Laporan resmi atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan program KPS FH UNAIR.

Kode surat: LPJ Kategori: Laporan kegiatan

Ringkasan layanan

LPJ digunakan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pihak yang memberikan dukungan, termasuk KPS FH UNAIR dan mitra terkait.

Syarat pengajuan laporan

  1. Surat Pengantar LPJ (.doc)
  2. LPJ (disertai lampiran bukti pengiriman dokumentasi ke USI) (.doc)
  3. SIK (.pdf)

Alur singkat pengumpulan LPJ

  1. 1

    Pengajuan LPJ ke Sekretaris KPS via email

    Pemohon mengajukan surat pengantar LPJ yang telah ditandatangani Ketua Pelaksana melalui email Sekretaris KPS dengan alur dan kelengkapan sebagaimana dijelaskan di atas.

  2. 2

    Pengajuan LPJ ke BEM oleh Sekretaris KPS

    Setelah menerima berkas LPJ dari pemohon, Sekretaris KPS mengajukan berkas-berkas tersebut ke BEM FH UNAIR melalui email BEM: externalaksaraya@gmail.com.

  3. 3

    Pengajuan LPJ ke Kemahasiswaan

    Setelah menerima tanda tangan dari BEM, Sekretaris KPS mengajukan berkas-berkas LPJ ke Kemahasiswaan melalui tautan: https://lynk.id/kmfhunair.

  4. 4

    Konfirmasi LPJ ke Kemahasiswaan

    Sekretaris KPS melakukan konfirmasi pengajuan LPJ ke Kemahasiswaan melalui email kemahasiswaan@fh.unair.ac.id dengan mengikuti format konfirmasi yang ditentukan.

  5. 5

    Penyampaian LPJ yang telah ditandatangani

    Sekretaris KPS menyampaikan surat dan LPJ yang telah ditandatangani Ketua KPS dan Presiden BEM kepada pemohon melalui email.

  6. 6

    Penyerahan LPJ fisik ke Kasubbag Keuangan

    Jika kegiatan menggunakan dana dekanat, pemohon wajib menyerahkan LPJ fisik kepada Kasubbag Keuangan sesuai prosedur pencairan dana yang berlaku.

Gedung A. G. Pringgodigdo, Kampus B Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Terhubung bersama kami.