Ringkasan layanan
Surat Izin Kegiatan (SIK) digunakan untuk mengajukan persetujuan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Komunitas Peradilan Semu FH UNAIR, baik di lingkungan kampus maupun kerja sama dengan pihak eksternal.
Syarat pengajuan surat
- Surat Permohonan SIK (.doc)
- Proposal Kegiatan (.doc)
- Sertifikat LKMM-TD Panitia (terutama BPH inti kepanitiaan) (.doc) Apabila panitia belum memiliki sertifikat LKMM-TD dapat menggunakan sertifikat Kabiro terkait.
- MoU (Jika proker melibatkan pihak ketiga ex: Pusat Studi) (.doc)
Alur singkat pengajuan
-
1
Pengajuan SIK via email Sekretaris KPS
Pemohon mengajukan surat melalui email Sekretaris KPS dengan alur pengajuan dan kelengkapan berkas sebagaimana dijelaskan di atas. Sekretaris KPS memproses surat, memberi nomor surat, dan memastikan pengecekan oleh BEM sebelum dikembalikan kepada pemohon.
-
2
Pencetakan dan tanda tangan berjenjang
Setelah menerima surat dari Sekretaris KPS, pemohon mencetak surat dan melakukan tanda tangan berjenjang: Ketua Pelaksana/Delegasi → Ketua KPS → stempel KPS oleh Ketua KPS → Presiden BEM → Kepala Sub-Bagian KMA.
-
3
Koordinasi permohonan tanda tangan dan stempel
Permohonan tanda tangan dan stempel KPS diharapkan dikonfirmasi minimal H-1 kepada pihak terkait untuk memastikan ketersediaan waktu dan kelancaran proses.
-
4
Permohonan tanda tangan Kepala Sub-Bagian KMA
Permohonan tanda tangan kepada Kepala Sub-Bagian KMA dilakukan dengan langsung menemui Bu Aini di Ruang Kemahasiswaan (Lantai G) Fakultas Hukum UNAIR.
-
5
Scan dokumen setelah seluruh tanda tangan
Setelah mendapatkan tanda tangan basah dari Kepala Sub-Bagian KMA, Presiden BEM, Ketua KPS, dan Ketua Pelaksana/Delegasi, pemohon melakukan scan dokumen SIK yang telah lengkap.
-
6
Pengiriman scan dokumen ke Sekretaris KPS
Pemohon mengirimkan scan dokumen SIK tersebut kepada Sekretaris KPS melalui email yang sama saat mengirimkan SIK awal dengan cara me-reply email permohonan SIK sebelumnya tanpa membuat pesan baru.
-
7
Konfirmasi ke Kemahasiswaan oleh Sekretaris KPS
Sekretaris KPS meneruskan scan dokumen SIK ke pihak Kemahasiswaan dan melakukan konfirmasi melalui email kemahasiswaan@fh.unair.ac.id sesuai format konfirmasi yang ditentukan.
-
8
Proses penerbitan SIK oleh Kemahasiswaan
Kemahasiswaan memproses permohonan dan mengirimkan SIK yang dimohonkan ke email pemohon dalam waktu kurang lebih minimal H+3 hari kerja.
-
9
Pengiriman SIK ke pemohon dan kewajiban LPJ
Setelah SIK turun, Sekretaris KPS menyampaikan SIK tersebut kepada pemohon melalui email. Seluruh program kerja yang mengajukan SIK ke dekanat wajib menindaklanjuti dengan pengajuan LPJ ke dekanat setelah kegiatan selesai.